Rabu 13 Mar 2024 21:01 WIB

Prabowo-Gibran Unggul Telak di Jatim, Saksi 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Saksi kubu 01 enggan tanda tangan karena Bawaslu tidak melakukan tindakan tegas.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timut (KPU Jatim), Aang Kunaifi.
Foto: Republika.co.id
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timut (KPU Jatim), Aang Kunaifi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak di Provinsi Jawa Timur (Jatim), karena berhasil meraup 65 persen suara. Namun, saksi pasangan capres-cawapres lainnya ogah menandatangani dokumen rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Hal itu terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional untuk Provinsi Jatim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Persisnya ketika Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi membeberkan berbagai kejadian khusus selama proses rekapitulasi tingkat provinsi.

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

Aang mengatakan, saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Saksi kubu 01 ogah tanda tangan karena menilai ada kejanggalan input data angka perolehan suara di banyak TPS.

Saksi kubu 01 juga enggan tanda tangan karena menilai Bawaslu tidak melakukan tindakan tegas atas laporan yang dibuat tim pasangan Anies-Imin terkait dugaan dugaan kecurangan penggelembungan suara, politik uang, dan tingginya intimidasi terhadap para saksi TPS.

Baca: Beri Selamat Kemenangan ke Prabowo, Ainun Kawal Pemilu Dirisak Warganet

"(Alasan) ketiga, pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu atas terjadinya kecurangan yang terjadi di hampir semua daerah pada temuan tersebut ditemukan sendiri oleh pihak Bawaslu," ujar Aang membacakan alasan keberatan saksi 01.

Aang mengatakan, saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud juga enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat provinsi. Keengganan itu sejalan dengan sikap yang ditunjukkan para saksi kubu 03 di hampir seluruh kabupaten/kota di Jatim.

"Saksi paslon 3 di 666 kecamatan se-Jawa Timur tidak menandatangani. Kemudian 37 kabupaten/kota, saksi yang hadir mewakili paslon nomor 3 itu tidak menandatangani, kecuali saksi di Kabupaten Bangkalan menandatangani," kata Aang.

Baca: Dubes Korsel untuk RI Beri Selamat kepada Menhan Prabowo

Kendati berita acara tingkat provinsi tidak diteken, KPU RI tetap mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 untuk Jawa Timur. Komisioner KPU RI August Mellaz dalam kesempatan sebelumnya menegaskan, hasil rekapitulasi tetap sah meski tak diteken saksi peserta pemilu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional, terdapat  25.644.060 suara sah Pilpres 2024 di Jawa Timur. Peraih suara terbanyak adalah pasangan Prabowo-Gibran. Berikut rinciannya:

- Anies-Muhaimin: 4.492.652 suara (17,51 persen) dari suara sah

- Prabowo-Gibran: 16.716.603 suara (65,18 persen)

- Ganjar-Mahfud: 4.434.805 suara (17,29 persen)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement