REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan juru bicara Presiden Jokowi, Johan Budi gagal mempertahankan statusnya sebagai anggota DPR RI. Sebab, raihan suara Johan masih kalah dibanding caleg lain di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII.
Johan merupakan caleg DPR RI yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di dapil yang meliputi Kabupaten Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo dan Trenggalek itu. Dia ditempatkan sebagai caleg PDIP nomor urut 2 di kertas suara.
Berdasarkan hasil penghitungan resmi KPU, Johan tercatat meraih 55.176 suara. Raihan suara anggota DPR pejawat itu merupakan yang terbanyak ketiga di antara delapan caleg PDIP.
Caleg PDIP peraih suara terbanyak pertama adalah Novita Hardini yang mengumpulkan 148.242 suara. Terbanyak kedua adalah Budi Sulistyono Alias Kanang dengan toreh 125.425 suara.
Adapun PDIP di dapil tersebut mendapatkan dua kursi DPR. Dengan demikian, kedua kursi itu akan menjadi milik peraih suara terbanyak, yakni Novita dan Budi Sulistyono.
Johan Budi tentu tak kebagian kursi. Mantan juru bicara KPK itu harus rela terlempar dari Senayan karena tak terpilih menjadi anggota DPR periode 2024–2029.
PDIP diketahui mendapatkan dua kursi DPR di dapil tersebut setelah Republika mengkonversi raihan suara partai menjadi perolehan kursi menggunakan metode Sainte Lague, rumus resmi yang diatur UU Pemilu. Hasilnya, terdapat enam partai politik yang memenangkan delapan kursi yang diperebutkan di Dapil Jatim VII.
Berikut rinciannya:
- Partai Demokrat mendapatkan dua kursi. Salah satu kursi dimenangkan oleh anak Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Kursi kedua dimenangkan oleh Sartono
- PDIP mendapatkan dua kursi untuk Novita dan Budi Sulistyono
- PKB memenangkan satu kursi untuk Iman Sukri
- Partai Gerindra juga mendapatkan satu kursi yang akan menjadi milik Supriyanto
- Golkar berhasil mempertahankan satu kursi yang dimenangkan oleh Ali Mufti
- PKS dapat satu kursi uncuk calegnya atas nama Riyono