In Picture: Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Penjara
Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla
Terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasbi Hasan dipidana selam 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasbi Hasan dipidana selam 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penasihat hukum terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyimak pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasbi Hasan dipidana selam 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua Majelis Hakim menyimak pembacaan tuntutan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasbi Hasan dipidana selam 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Jaksa penuntut umum membacakan berkas tuntutan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasbi Hasan dipidana selam 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasbi Hasan dipidana selam 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasbi Hasan dipidana selam 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Jaksa penuntut umum menyimak pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasbi Hasan dipidana selam 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasbi Hasan dipidana selama 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
sumber : Republika/Thoudy Badai
Advertisement