Kamis 14 Mar 2024 15:05 WIB

Legislator: Pemangkasan KJMU Bisa Buat Mahasiswa Putus Kuliah

Legislator menilai pemangkasan KJMU bisa berujung mahasiswa putus dari kuliahnya.

Red: Bilal Ramadhan
Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemprov DKI mendapatkan Rp 9 juta per semester. Legislator menilai pemangkasan KJMU bisa berujung mahasiswa putus dari kuliahnya.
Foto: Dok Pemprov DKI
Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemprov DKI mendapatkan Rp 9 juta per semester. Legislator menilai pemangkasan KJMU bisa berujung mahasiswa putus dari kuliahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak menilai pemangkasan penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa berujung mahasiswa putus kuliah.

"Kalau nama mereka dihapus dari daftar penerima  KJMU, kuliahnya bisa terlantar. Jangan mudah menghapus nama mereka yang selama ini sudah menerima manfaat,” kata Johnny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga

Johnny menuturkan pemangkasan hingga penghapusan data bisa berujung pada kondisi mahasiswa kesulitan melanjutkan perkuliahan.

Hal itu disampaikan untuk menanggapi rekomendasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta yang menyatakan perlunya memeriksa ulang terhadap 624 mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima KJMU tahun 2024 karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.