REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak menilai pemangkasan penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa berujung mahasiswa putus kuliah.
"Kalau nama mereka dihapus dari daftar penerima KJMU, kuliahnya bisa terlantar. Jangan mudah menghapus nama mereka yang selama ini sudah menerima manfaat,” kata Johnny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Johnny menuturkan pemangkasan hingga penghapusan data bisa berujung pada kondisi mahasiswa kesulitan melanjutkan perkuliahan.
Hal itu disampaikan untuk menanggapi rekomendasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta yang menyatakan perlunya memeriksa ulang terhadap 624 mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima KJMU tahun 2024 karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.