Kamis 14 Mar 2024 19:33 WIB

Kuasa Hukum Akui Sekda Bandung Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum mengakui Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka KPK.

Red: Bilal Ramadhan
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Kuasa hukum mengakui Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka KPK.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Kuasa hukum mengakui Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Rizky Rizgantara membenarkan kabar soal kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga

Rizky mengatakan kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.

Lebih lanjut Rizky mengaku belum menerima informasi kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK, namun dia menegaskan kliennya akan senantiasa kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.