Jumat 15 Mar 2024 21:38 WIB

Luas Lahan Gambut di Sumatra Selatan Terus Berkurang

Saat ini, luas lahan gambut di Sumatera Selatan tersisa 1,7 juta hektare.

Foto udara api membakar lahan gambut di Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Foto udara api membakar lahan gambut di Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Sumatra Selatan mendata hingga 2024 ini luasan lahan gambut di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu terus berkurang.

"Luas lahan gambut Sumsel yang sebelumnya sekitar 2,1 juta hektare, sekarang ini masih tersisa 1,7 juta ha atau 7,55 persen dari total luas gambut Indonesia yang mencapai 13,43 juta ha," kata Sekretaris TRGD Sumsel Eko Agus Sugianto, di Palembang, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan, terus berkurangnya luasan lahan gambut akibat kebakaran pada setiap musim kemarau, pengelolaan gambut tidak sesuai dengan fungsinya, deforestasi, serta alih fungsi lahan gambut untuk pertanian, perkebunan, dan kepentingan lainnya.

Luasan lahan gambut Sumsel tidak menutup kemungkinan akan terus tergerus terutama oleh kepentingan korporasi dan masyarakat. Melihat terus berkurangnya luasan lahan gambut di provinsi ini, berbagai upaya telah dilakukan untuk merestorasi gambut.

Bahkan pihaknya banyak membangun kerja sama dengan NGO (non govermant organitation) dalam mengatasi permasalahan gambut yang tidak berkesudahan.

Kemudian pemanfaatan gambut berkelanjutan menjadi titik fokus, agar setiap pihak dalam mengelola gambut sesuai dengan fungsinya seperti kawasan konsesi diharapkan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengelolaan kesatuan hidrologis gambut (KHG) Sumsel diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2018 agar tidak menimbulkan krisis ekologi yakni kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir, kata Sekretaris TRGD Sumsel.

Sementara Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang Yulian Junaidi menjelaskan bahwa perlu dibentuk desa ekologis sebagai ujung tombak merawat dan mengelola KHG.

Desa ekologis memiliki sistem kelola yang integratif dan partisipatif baik proses tata kuasa, tata kelola, tata produksi dan tata konsumsi berbasis pada pengelolaan sumberdaya berkelanjutan dengan kearifan lokalnya.

Konsep ini relevan dengan pemberdayaan masyarakat di kawasan gambut dilihat dari karakteristik sumberdaya alam sub-optimal, disusul sumberdaya manusia (SDM) tani bercorak kecil, cerai-berai dan tradisional (KCT).

"Konsep ini tentunya dapat dijadikan landasan untuk membangun kewarganegaraan ekologis atau ecological citizenship sebagai tindakan kolektif, serta membantu Indonesia ke arah low carbon economy," ujar akademisi Unsri itu.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement