REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Deolipa Yumara menyebut, ada ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan data yang dimilikinya, ratusan tambang ilegal tersebut dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.
"Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya," kata Deolipa dalam diskusi bertema 'Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia' yang diadakan oleh Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta pada Jumat (15/3/2024).
Baca: KPPU Gandeng PPATK Usut Persekongkolan Merger dan Akuisisi Perusahaan
Deolipa menerangkan, penambangan batubara secara ilegal terus beroperasi di antara tambang legal atau berizin. Menurut dia, penambangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan ilegal.
Deolipa memperkirakan satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7.500 ton dapat meraup penghasilan hingga Rp 8 miliar. Padahal, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil mineral ilegal. "Kerugian negaranya bisa triliunan," ujar Deolipa.
Praktisi hukum lulusan Universitas Indonesia (UI) itu memandang, penambangan ilegal bisa mempengaruhi sejumlah aspek. Di antaranya, kerugian negara, kerusakan lingkungan, konflik sosial bisa terjadi akibat tambang ilegal.
Baca: Daftar Empat Emiten Saham Naik Signifikan pada Ramadhan 1445 Hijriyah
Deolipa mengamat,i negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Tetapi pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara. "Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat 'jadi ngapain kita ngawasi'," ujar Deolipa.
Selain itu, Deolipa menyinggung kebijakan negara yang tak tegas guna menuntaskan persoalan tambang ilegal. Padahal, menurut dia, pemerintah bisa memudahkan izin usaha pertambangan yang berdampak bagi pemasukan negara. "Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal," ujar Deolipa.
Ahli hukum pertambangan Ahmad Redi menambahkan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik. Tetapi, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan menurutnya sulit dihindarkan. "Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara, apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas," kata Redi.