REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota DPR pejawat (incumbent), Saleh Partaonan Daulay dan Trimedya Panjaitan punya nasib berbeda dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR 2024 di Dapil Sumatra Utara (Sumut) II. Saleh berhasil mempertahankan kursi DPR RI, sedangkan Trimedya gagal.
Saleh merupakan caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 1 di Dapil Sumut II. Berdasarkan hasil penghitungan suara resmi KPU, Saleh tercatat meraih 77.914 suara, terbanyak di antara 10 caleg PAN di dapil tersebut.
Baca: Kalah Bersaing, Mulyanto Ahli Nuklir PKS Gagal Lolos ke Senayan
Sebagai peraih suara terbanyak, Ketua DPP PAN itu menjadi pemenang atas satu kursi yang didapatkan partainya di Dapil Sumut III. Apabila tidak ada putusan sengketa hasil pemilu yang mengurangi raihan suara Saleh ataupun PAN di dapil tersebut secara signifikan, anggota Komisi IX DPR itu bakal ditetapkan sebagai pemenang kursi dan dilantik menjadi anggota DPR periode 2024–2029.
Sementara itu, Trimedya Panjaitan adalah caleg PDIP nomor urut 2 di Dapil Sumut II. Dia tercatat meraih suara terbanyak ketiga di antara caleg PDIP, yakni 62.301 suara.
Masalahnya, PDIP di dapil tersebut mendapatkan dua kursi DPR. Kedua kursi tersebut menjadi milik caleg PDIP peraih suara terbanyak pertama dan kedua, yakni Rapidin Simbolon dan Sihar Sitorus. Trimedya tentu tak kebagian kursi.
Baca: Andi Arief Bocorkan Rekapitulasi Internal Demokrat, PPP dan PSI Berpeluang tak Lolos
Apabila tidak ada putusan sengketa hasil pemilu yang menambah raihan suara Trimedya ataupun PDIP di dapil tersebut secara signifikan maka politikus senior yang sudah empat periode menjabat sebagai anggota DPR itu harus angkat kaki dari Kompleks Parlemen, Senayan.
Caleg pemenang di Dapil Sumut II diketahui setelah Republika.co.id menghitung raihan suara partai menjadi perolehan kursi menggunakan metode Sainte Lague, rumus resmi yang diatur UU Pemilu. Di dapil tersebut terdapat 10 kursi DPR yang diperebutkan.