REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Pasukan Israel menyerang Rumah Sakti Al-Shifa di Gaza utara dengan tank dan serangan tembakan membabi buta yang merupakan pelanggaran nyata hukum internasional, kata Kementerian Kesehatan Palestina pada Senin (18/3/2024). Menurut pihak Palestina, militer mengepung rumah sakit dan ledakan dapat terdengar bersamaan dengan bentrokan kekerasan antara pasukan Israel dan Palestina.
Serangan itu ditujukan untuk melumpuhkan sistem kesehatan di Jalur Gaza. Namun pasukan Israel bertanggung jawab atas nyawa staf medis, pasien, dan pengungsi di rumah sakit.
"Tentara Israel menyerbu rumah sakit dengan tank, drone, senjata dan melepaskan tembakan adalah kejahatan perang yang memastikan tujuan Israel untuk menghancurkan sektor kesehatan dan rumah sakit," kata Pemerintah Palestina di Jalur Gaza melalui Telegram.
Pernyataan itu menambahkan bahwa situasi tersebut mengancam nyawa ribuan warga di rumah dan sakit dan menambah catatan hitam tentara Israel yang masih melakukan berbagai kejahatan dan pembantaian.
"Kami mengutuk keras serbuan militer pada komplek medis dan menganggapnya sebagai kejahatan perang yang nyata, pelanggaran hukum internasional, pelanggaran perjanjian internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan," tambah pernyataan itu.
Amerika Serikat dan masyarakat internasional bertanggung jawab sepenuhnya atas keamanan dan nyawa para petugas medis, mereka yang terluka, pasien dan pengungsi, catat pernyataan itu.
Sementara beberapa pengungsi berhasil meninggalkan rumah sakit sebelum terjadi penyerbuan, pasukan Israel menargetkan fasilitas dan melepaskan tembakan di dalam, menewaskan dan melukai lainnya.
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan hampir 1.200 orang.
Lebih dari 31.600 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di wilayah kantong tersebut, dan hampir 73.700 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.
Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel digugat melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.