Senin 18 Mar 2024 21:42 WIB

Jelang Mudik Lebaran, KAI Umumkan Tiket KA Rajabasa Habis Terjual

KAI Tanjungkarang juga belum berencana mengoperasikan kereta api tambahan.

Ilustrasi - Penumpang KAI sedang menaiki menuju kereta api (KA) di Stasiun Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung.
Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna
Ilustrasi - Penumpang KAI sedang menaiki menuju kereta api (KA) di Stasiun Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Lampung menyebutkan bahwa tiket Kereta Api (KA) Rajabasa dari Stasiun Tanjungkarang ke Stasiun Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) untuk masa Idul Fitri 1445 Hijriah telah habis terjual.

"Untuk tiket KA Rajabasa sudah habis. Namun untuk KA Kuala Stabas masih belum dilakukan penjualan, karena pembelian baru dibuka pada H-7 keberangkatan," kata Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, di Bandarlampung, Senin (18/3/2024).

Baca Juga

Ia menambahkan, pada masa angkutan Lebaran nanti, KAI Divre IV Tanjungkarang menyediakan rata-rata 1.060 tempat duduk pada rangkaian KA Rajabasa per harinya.

“Pada masa angkutan Lebaran KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang mengoperasikan KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP) dan KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja (PP)," kata dia.

Kemudian, kata dia lagi, KAI Tanjungkarang juga belum berencana mengoperasikan kereta api tambahan pada masa libur Lebaran.

"Namun kami tetap akan meminta izin Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kereta tambahan sebagai bentuk antisipasi," kata dia lagi.

Zaki mengimbau pemudik yang menggunakan jasa kereta api untuk tidak membawa barang bawaan dengan beban berlebih pada angkutan Lebaran 2024.

"Masa angkutan Lebaran itu diperkirakan jatuh pada 31 Maret sampai 21 April 2024 mendatang. Kami meminta agar masyarakat yang memakai jasa kereta api untuk membawa barang secukupnya," kata dia.

Dia menjelaskan, pelanggan KA hanya diperbolehkan membawa bagasi maksimum 20 kilogram dengan dimensi maksimal 70x48x30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli.

“Jika pelanggan KA Rajabasa ataupun KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea senilai Rp2.000 per kilogram,” kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement