Selasa 19 Mar 2024 07:34 WIB

PSHK: RUU DKJ tak Perlu Terburu-buru Disahkan

PSHK meminta RUU DKJ untuk tidak perlu terburu-buru disahkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat membahas RUU DKJ. PSHK meminta RUU DKJ untuk tidak perlu terburu-buru disahkan.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat membahas RUU DKJ. PSHK meminta RUU DKJ untuk tidak perlu terburu-buru disahkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengomentari ihwal pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang ditargetkan diselesaikan pembahasannya pada 3 April 2024. PSHK menilai tak perlu terburu-buru untuk mengesahkan RUU tersebut. 

"RUU DKJ yang kompleks ditargetkan untuk dibahas cepat. Padahal, terdapat sejumlah substansi yang memerlukan pembahasan mendalam. Beberapa di antaranya mengenai sistem pemilihan kepala daerah dan pengaturan mengenai kawasan aglomerasi, termasuk perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan daerah Jakarta," kata PSHK dalam siaran resmi, Senin (18/3/2024). 

Baca Juga

Dengan target dan tenggat yang cepat, PSHK melihat pembahasan RUU DKJ yang merupakan konsekuensi dari disahkannya UU Ibu Kota Negara (UU IKN) itu ditargetkan dengan sangat ambisius. Hal itu dianggap akan kurang mengedepankan aspek partisipasi publik, terutama masyarakat terdampak dalam pembahasan undang-undang. 

"Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses pembahasan berlangsung dengan teliti dan tidak terburu-buru agar dapat mencapai produk hukum yang berkualitas dan memadai untuk kepentingan masyarakat dan pemerintahan daerah Jakarta secara keseluruhan," ujarnya.