Kamis 02 May 2024 20:06 WIB

Bamus Betawi Ingin Jakarta Tetap Kembangkan Kebudayaan

Bamus Betawi ingin Jakarta tetap mengembangkan kebudayaan meski jadi kota global.

Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad. Bamus Betawi ingin Jakarta tetap mengembangkan kebudayaan meski jadi kota global.
Foto: Antaranews
Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad. Bamus Betawi ingin Jakarta tetap mengembangkan kebudayaan meski jadi kota global.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dengan terbitnya UU DKJ, tinggal selangkah lagi status ibu kota negara pindah dari Jakarta.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P Ahmad mengatakan, pindahnya status ibu kota tak akan mengurangi esensi Jakarta sebagai kota metropolitan. Menurut dia, Jakarta tetap akan menjadi kota bisnis, kota perekonomian, serta kota global, meski tak lagi menjadi ibu kota negara. 

Baca Juga

"Jakarta sebagai daerah khusus tidak akan mengurangi grade Jakarta itu sendiri," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (2/5/2024).

Ia berharap, status daerah khusus yang tersemat di Jakarta akan membawa kontribusi positif untuk masyarakat Jakarta, khususnya masyarakat Betawi. Menurut dia, DKJ juga harus bisa terus mengembangkan kebudayaan Betawi.

Meski memiliki visi untuk menjadi kota global, Jakarta harus tetap bisa mengembangkan kebudayaan Betawi. Pengembangan kebudayaan itu bukan hanya sekadar melestarikan, malainkan juga agar kebudayaan terus beradaptasi dengan kemajuan zaman. 

"Selama ini tataran kita berbicara dalam konteks teori ya, tapi implementasi harus dalam kontribusi yang nyata. Mengembangkan budaya Betawi bukan hanya mempertahankan, tapi juga memberikan perhatian sepenuhnya," kata Riano.

Sebelumnya, Ketua Bamus Suku Betawi 1982 Zainuddin juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas, dan mengesahkan Revisi Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi. Hal itu selaras dengan amanah UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayan dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

"Kami juga meminta agar seluruh pengurus Bamus Betawi 1982, organisasi kemasyarakatan Betawi serta sanggar-sanggar budaya Betawi agar terus mengawal dan berperan aktif dalam membantu menyusun, merumuskan dan menyampaikan rancangan peraturan daerah, peraturan gubernur dan keputusan gubernur sebagai aturan pelaksana dari UU DKJ," kata Bang Oding, sapaan akrab Zainuddin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement