Selasa 03 Sep 2024 21:19 WIB

Saksi Ungkap Budi Said Pernah Masuk ke dalam Ruang Brankas Emas Butik Antam

Padahal, hanya karyawan Antam yang diperbolehkan masuk ke ruangan berisi emas itu.

Red: Andri Saubani
Budi Said, tersangka korupsi pembelian 7 ton emas Antam diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera diajukan ke pengadilan.
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Budi Said, tersangka korupsi pembelian 7 ton emas Antam diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera diajukan ke pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk., Yosep Purnama, menyebutkan terdakwa Budi Said yang merupakan pengusaha pernah masuk ke dalam ruang brankas emas di salah satu Butik Emas Antam. Padahal, kata dia, hanya karyawan Antam yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan berisi brankas emas tersebut.

"Haram hukumnya bagi orang luar masuk ke situ," ujar Yosep dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga

Yosep mengaku mengetahui hal itu dari kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV) yang diperlihatkan oleh satpam. Dari video yang diperlihatkan, dia mengungkapkan saat itu Budi sedang memeriksa emas di brankas, antara lain, bersama karyawan yang ditunjuk serta penghubung atau broker, Eksi Anggraeni.

Ia menjelaskan ruang brankas emas tersebut berada di ruangan paling belakang Butik Emas Antam sehingga melewati beberapa ruangan seperti ruangan kepala butik emas, ruangan administrasi, hingga ruangan kantor belakang (back office).