Kamis 21 Mar 2024 01:05 WIB

Kemenag: Wakaf Berkontribusi dalam Berbangsa dan Bernegara Indonesia

Pendidikan negara-negara maju pakai konsep wakaf berupa endowment fund.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin
Foto: Dok Kemenag
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Kamaruddin Amin mengatakan wakaf memiliki kontribusi besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

"Wakaf ini kontribusinya paling fundamental dalam proses kita berbangsa dan bernegara," kata Kamaruddin dalam Zakat Wakaf Impact Forum di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga

Kamaruddin menyebut, kontribusi wakaf di Indonesia terdapat pada banyak hal. Khususnya pada madrasah, pesantren, dan Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia yang banyak berdiri di atas tanah wakaf.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenag, kata dia, jumlah titik lokasi tanah wakaf dan nazhir tanah wakaf di Indonesia mencapai 444.408 titik dan masih bisa bertambah lagi.

"Memang tantangan teknisnya masih banyak sekali, yang belum bersertifikat saja masih sangat besar. Tahun lalu kita sertifikasi itu 31 ribu, tahun sebelumnya 24 ribu," kata dia menambahkan.

Selain wakaf berupa tanah, kata Kamaruddin, wakaf juga dapat diserahkan dalam bentuk uang. Data yang dihimpun Kemenag mengungkapkan, Indonesia memiliki potensi wakaf uang sebesar Rp 180 triliun pada 2023, tapi yang terealisasi baru Rp 2,3 triliun.

Berbeda dengan zakat, kata dia, wakaf uang dapat bertumbuh di kemudian hari. Dana wakaf dapat didayagunakan untuk biaya pendidikan, pendirian bangunan, dan lain sebagainya, yang dapat berkembang pada masa yang akan datang.

"Lembaga pendidikan di Amerika, di Eropa, di negara-negara maju kan menggunakan dana abadi itu, ya kan? Endowment fund itu. Endowment fund itu konsepnya ya wakaf sesungguhnya," ucap Kamaruddin.

Saat ini  Kemenag juga tengah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memperkuat peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Oleh sebab itu Kamaruddin mendorong masyarakat untuk melakukan wakaf dalam bentuk apapun guna meningkatkan nilai manfaat dari harta yang diberikan demi keberlangsungan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement