Kamis 21 Mar 2024 17:10 WIB

Satgas UU Ciptaker Rapat Bareng Kemenaker Evaluasi Upah Minimum

Data Sakernas menunjukan sekitar 60 persen pekerja menerima upah di bawah rata-rata.

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar rapat dengan Kemenaker membahas UMR dan pekerja alih daya.
Foto: Republika.co.id
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar rapat dengan Kemenaker membahas UMR dan pekerja alih daya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah upah minimum regional (UMR) dan status pekerja alih daya (outsource) menjadi perhatian serius Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Ciptaker). Karena itu, mereka menggelar rapat konsolidasi bersama stakeholder dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), asosiasi pengusaha, dan serikat buruh di Jakarta, belum lama ini.

 

Sekretaris Satgas Ciptaker, Arif Budimanta menjelaskan, rapat diadakan untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sekaligus monitoring rencana revisi PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Ciptaker. Dia menargetkan, berlakunya UU Ciptaker membuat pemerintah dapat membangun suatu ekosistem usaha yang bisa menciptakan lapangan kerja lebih banyak.

Baca: Ternyata Aturan PPN Jadi 12 Persen Disahkan Wakil Ketua DPR Cak Imin

"Yang terpenting ketika membahas PP 51/23 dan PP 35/21 memang harus dalam satu rangkaian. Dalam PP 35/21 kita membahas mengenai PKWT, PHK, dan lain-lain. Artinya hal tersebut merupakan mekanisme yang tertuang dalam jaminan sosial," ucap Arif dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas Ciptaker, Edy Priyono, pihaknya memang mengevaluasi penerapan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tersebut. "Dalam UU Cipta Kerja yang baru ada beberapa perubahan kebijakan, khususnya dalam komponen tingkat upah minimum, yang awalnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 direvisi menjadi PP Nomor 51 Tahun 2023," kata Edy.

Terkait kebijakan alih daya, menurut Edy, dalam UU Ciptaker yang lama,pekerjaan yang bisa dialihdayakan diserahkan kepada pelaku usaha. Sedangkan dalam UU Ciptaker hasil revisi, dinyatakan beberapa jenis pekerjaan yang dapat diaihdayakan diatur dalam PP.

"Artinya PP 35 Tahun 2021 tentang alih daya ini harus segera direvisi. Kami usahakan sebelum pergantian pemerintah, peraturan tersebut sudah selesai," ucap Edy.

Baca: Eks Menteri Penerangan dan Bapak Ilmu Komunikasi M Alwi Dahlan Berpulang

Kepala Institute of Advanced Studies in Economics and Business Universitas Indonesia, Turro Selrits Wongkaren mendorong, seharusnya yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah struktur dan skala upah, bukah upah minimum. "Data Sakernas menunjukan sekitar 60 persen pekerja menerima upah di bawah rata-rata yang artinya struktur skala upah relatif tidak berjalan," ucap Turro.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement