Kamis 21 Mar 2024 20:29 WIB

Menag Terbang ke Arab Saudi Bahas Umroh Backpacker

Menag ingin melihat kesesuaiannya dengan aturan yang ada di Indonesia.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terbang ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/3/2023) dini hari. Ia akan mengecek kesiapan penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci sekaligus memastikan terkait masalah umroh backpacker yang ramai diperbincangkan di Indonesia.

"Saya ingin cek sejauh mana kesiapan haji di Saudi, selain itu, sebenarnya saya juga ingin melihat peraturan Nusuk bagaimana terkait umroh backpacker yang sekarang jadi isu," ujar Yaqut dalam siaran persnya, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga

Menag juga didampingi sejumlah pejabat Kemenag, seperti Plt Sekjen Abu Rokhmad, Irjen Faisal Ali Hasyim, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Staf Khusus Menag Isfah Abidal Azis, dan Kepala BPJPH Aqil Irham.

"Kita ingin melihat kesesuaiannya dengan aturan yang ada di Indonesia, saya ingin coba lihat langsung," ucap Yaqut.

Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (18/3/2024), Menag Yaqut juga menyampaikan pentingnya regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umroh backpacker.

"Tujuan dan sasaranya adalah bagaimana setiap warga negara yang umroh terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jamaah umroh backpacker," kata dia.

Menurut dia, regulasi yang akan disusun tersebut perlu dibuat secara tepat dan baik. Regulasi tersebut, kata dia, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jamaah umrah, terutama perlindungan jamaah.

Dalam proses penyusunannya, menurut dia, Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jamaah, terutama yang akan umroh," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement