REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indikator Politik, Bawono Kumoro, menilai keikutsertaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani di dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Sebelum mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim MK, Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan.
“Apalagi dalam berbagai kesempatan seperti saat menjalani fit and proper test di DPR RI dan setelah pelantikan sebagai hakim MK, Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim MK,” kata Bawono, Jumat (22/3/2024).
Selain itu, lanjut Bawono, keikutsertaan dari hakim hakim MK pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja. Hal ini sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lain-lain
Ditambahkannya, keikutsertaan Arsul Sani di sidang perselisihan hasil pemilihan umum nanti, terutama pemilihan presiden juga cukup krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut.
Apabila hakim Arsul Sani juga tidak diperbolehkan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden, papar Bawono, maka agak krusial apabila ada satu hakim mahkamah konstitusi lain berhalangan karena sakit atau hal lain. Jumlah hakim Mahkamah Konstitusi ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden nanti akan kian berkurang.