Sabtu 23 Mar 2024 13:48 WIB

Mendag Peringatkan Pengusaha SPBU yang Curang Bisa Disanksi Pidana

SPBU yang melakukan tindak curang di Karawang raup untung Rp 2 miliar.

Red: Lida Puspaningtyas
Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan memasang segel pengaman saat melakukan tera ulang takaran bahan bakar minyak di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (14/7/2020). Tera ulang tersebut bertujuan memastikan ketepatan takaran guna melindungi masyarakat dari praktik curang SPBU.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan memasang segel pengaman saat melakukan tera ulang takaran bahan bakar minyak di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (14/7/2020). Tera ulang tersebut bertujuan memastikan ketepatan takaran guna melindungi masyarakat dari praktik curang SPBU.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan agar pengelola atau pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak main curang yang bisa merugikan konsumen, karena bisa terancam sanksi pidana.

"Seluruh SPBU di manapun berada, kita akan cek semuanya di seluruh Indonesia. Jangan main-main. Jangan main curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, merugikan konsumen, karena itu pidana," kata Mendag, saat penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jabar, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga

Ia menyebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda.

Mendag Zulkifli Hasan pada Sabtu, mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disegel, karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU tersebut yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.