REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penetapan hasil pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam. Namun, KPU masih belum melakukan penetapan calon terpilih dalam pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, penetapan calon terpilih itu sangat bergantung dengan ada atau tidaknya sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau sekiranya ada PHPU di MK maka kami KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota harus menunggu proses persidangan itu selesai," kata dia, Jumat (22/3/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan lampiran I Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023, rencana pembatasan jadwal pembacaan putusan MK itu direncanakan 4-5 Juni 2024. Baru setelah itu, KPU beserta jajaran baru akan menetapkan calon terpilih untuk daerah pemilihan (dapil) yang sekiranya diregistrasi dalam sengketa PHPU di MK.
"Yang untuk tidak ada sengketa di dapilnya, sangat bergantung, itu harus menunggu. Misal gini, di Jabar itu ada 11 dapil, maka kalau sekiranya ada satu dapil yang sedang bersangkutan di MK, maka penetapannya menunggu dapil yang selesai dibacakan putusannya oleh MK," kata dia.
Diketahui, KPU telah melakukan penetapan hasil pemilu 2024 pada Rabu malam. Setelah penetapan itu, dalam jangka 3×24 jam, dimulai waktu untuk mengajukan sengketa ke MK.