Rabu 27 Mar 2024 16:07 WIB

Kemendikbud Kaji Beri Sanksi 33 Kampus Terlibat TPPO Modus Magang

Kemendikbud mengkaji beri sanksi ke 33 kampus terlibat TPPO bermodus magang.

Red: Bilal Ramadhan
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi). Kemendikbud mengkaji beri sanksi ke 33 kampus terlibat TPPO bermodus magang.
Foto: www.freepik.com
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi). Kemendikbud mengkaji beri sanksi ke 33 kampus terlibat TPPO bermodus magang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job.

“Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi). Ini kami terus melakukan koordinasi dengan Kabareskrim, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga

Abdul menegaskan program ferien job sendiri tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan telah diperjelas sejak 27 Oktober 2023 melalui Surat Edaran Dirjen Diktiristek.

Hal itu lantaran MBKM merupakan upaya Kemendikbudristek dalam menyediakan ruang kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas yang mampu memberikan pembekalan skill dan peningkatan kompetensi.

Pembekalan skill...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement