Rabu 27 Mar 2024 17:43 WIB

Hakim Terima Permohonan SYL Pindah Rutan, Tapi Tolak Dalih Jadi Tersangka karena Firli

Sebelumnya, SYL mengeluhkan ventilasi Rutan KPK tempat dia ditahan selama ini.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pindah rumah tahanan (rutan) dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya, SYL mengeluhkan ventilasi Rutan KPK tempat ia selama ini ditahan.

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Memberi izin untuk memindahkan tempat penahan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rumah Tahanan Negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat sejak 27 Maret 2024,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga

Pontoh menjelaskan, SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan. Pertama, SYL sudah berumur 69 tahun dan memiliki riwayat sakit paru-paru, sehingga membutuhkan lebih banyak udara terbuka. Kedua, SYL sering mengalami sakit dan disarankan wajib kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Ketiga, SYL juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit. Keempat, kesehatan SYL terganggu akibat sirkulasi udara dan pengapnya Rutan KPK, sehingga sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh. Majelis hakim menilai permohonan SYL dan penasihat hukumnya cukup beralasan untuk dikabulkan karena mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan dan demi menjaga kelancaran persidangan.

"Kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan,” imbuh Pontoh.

Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk segera melaksanakan penetapan pemindahan rutan mantan Menteri Pertanian itu. “Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan,” kata Pontoh.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/3/2024), SYL mengajukan permohonan pindah rutan lantaran dirinya terkadang kesulitan bernapas di Rutan KPK yang minim ventilasi udara. SYL mengaku salah satu paru-parunya diangkat karena terserang kanker usai operasi besar pada beberapa tahun lalu, sehingga menyebabkan dirinya kini bertahan hidup dengan satu paru-paru.

"Paru-paru saya tinggal satu. Dalam Rutan KPK terkadang saya kesulitan bernapas karena tidak ada ventilasi langsung, adanya hanya dari kipas angin," ujar SYL.

SYL menyampaikan, usai operasi besar pada beberapa tahun lalu, salah satu paru-parunya diangkat karena terserang kanker, sehingga menyebabkan dirinya kini bertahan hidup dengan satu paru-paru. Akibat paru-paru yang tinggal satu tersebut, ia menyebutkan dirinya membutuhkan udara yang segar dan lebih banyak.

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menambahkan, pemilihan lokasi Rutan Salemba untuk kepindahan ruang tahanan kliennya dilakukan dengan alasan rutan tersebut memiliki ventilasi udara yang sangat terbuka serta ruangan yang cukup untuk berolahraga. Selain itu, Rutan Salemba juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto.

photo
Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement