Rabu 27 Mar 2024 23:50 WIB

Bapanas Minta Pedagang tak Mengoplos Beras SPHP dan Jual di Atas HET

Beras SPHP yang digelontorkan pemerintah ditujukan untuk menjaga stabilitas.

Warga membawa beras SPHP saat bazar pasar murah. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga membawa beras SPHP saat bazar pasar murah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi meminta pedagang dan pelaku usaha agar tidak mengoplos beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) serta tidak menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengkomersialisasikan beras SPHP dalam bentuk apa pun, termasuk repacking, mengoplos, hingga menaikkan harganya,” kata Arief dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Arief menyampaikan beras SPHP yang digelontorkan pemerintah ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta untuk memastikan akses masyarakat terhadap pangan tetap terjaga. “Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial,” ujar Arief.

Dia mengatakan upaya penyimpangan terhadap beras SPHP sudah pernah digagalkan oleh Satgas Pangan Polri di beberapa daerah seperti Medan, Malang, hingga Balikpapan. Hal ini berhasil dilakukan berkat adanya dukungan berbagai pihak antara lain Ombudsman, Pemerintah Daerah, serta masyarakat umum.

Dia berharap ke depan tidak ada lagi penyimpangan dari beras SPHP. Sebagai bentuk antisipasi, Bapanas bersama Perum Bulog terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan. “Adapun beras SPHP merupakan beras yang keluarkan oleh Perum Bulog sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. Pada tahun 2024 target penyaluran beras mencapai 1,2 juta ton,” kata Arief.

Arief menjelaskan harga beras SPHP diatur sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023. SPHP Beras tahun 2024 dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk curah dan kemasan 5 kg dengan harga zona 1 sebesar Rp 10.900 per kilogram, zona 2 sebesar Rp 11.500 per kg, dan zona 3 sebesar Rp 11.800 per kg.

“Masyarakat bisa mendapatkan beras SPHP baik di pasar tradisional, ritel modern, outlet Perum Bulog, Pemerintah Daerah, hingga toko-toko lainnya yang menjadi mitra downline Perum Bulog,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan indikasi dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang beras SPHP di salah satu kios pedagang di Pasar Inpres Manonda Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pimpinan Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan hal ini dapat menimbulkan kerugian negara dan masyarakat sehingga harus diberikan edukasi.

“Ini berpotensi menimbulkan penyimpangan yang dilakukan oleh kios pedagang berupa pengoplosan beras yang tidak sesuai dengan kriteria, mengingat pedagang memperoleh beras curah juga dari Bulog. Hal seperti ini tidak boleh, harus diedukasi," kata Yeka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement