Kamis 28 Mar 2024 15:13 WIB

Selama Ramadhan, Pemkot Bandung Jaring 110 Orang PPKS di 25 Titik Rawan

Para PPKS dibina selama 7 hari secara fisik, mental, dan spiritual.

Petugas gabungan Pemkot Bandung menjaring salah seorang PPKS
Foto: Dok Humas Pemkot Bandung
Petugas gabungan Pemkot Bandung menjaring salah seorang PPKS

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Selama bulan ramadhan 2024 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menjaring 110 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di 25 titik rawan. Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Soni Bakhtiyar, kolaborasi yang melibatkan berbagai instansi seperti Unit Sosial Respon (USR), Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri, telah membuahkan hasil positif dalam penanganan PPKS di Kota Bandung.

"Tim USR bersama dengan berbagai pihak terkait, seperti Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri, telah bekerja keras untuk mencapai hasil ini," ujar Sony di Balai Kota Bandung, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga

Sony mengatakan, upaya penjangkauan melibatkan berbagai metode. Di antaranya pemberitahuan melalui kendaraan dinas, penyuluhan sosial di lokasi rawan, serta imbauan melalui alat teknologi pengaturan lalu lintas (woro-woro) di persimpangan jalan. "Dari 110 orang PPKS yang kita jangkau mayoritasnya pengemis," jelas Sony.

Setelah terjaring, kata Sony, para PPKS dibina selama 7 hari secara fisik, mental, dan spiritual. "Selain itu, program ini juga mencakup pemberian bimbingan fisik dan spiritual kepada PPKS yang terjangkau, reunifikasi dan reintegrasi sosial, serta pemberian akses layanan pendidikan dan kesehatan dasar bagi mereka yang membutuhkan," papar Sony.

Lokasi yang menjadi operasi petugas di antaranya sekitar Mesjid Alun Alun Bandung, Jl Otto Jalan Iskandar Dinata, Asia Afrika, Jakarta, Pahlawan, Cihampelas, ⁠Perempatan Antapani, Binong, ⁠Jembatan Cikapayang, Balubur dan Jalan Gatot Subroto. 

“Kami menghimbau masyarakat untuk memberikan bantuan dan sedekah tidak di Jalan, namun diberikan di tempat-tempat yang lebih nyaman dan aman. Misalnya pada lembaga kesejahteraan sosial (LKS) atau lembaga yang sudah memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB),” papar Sony.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement