Kamis 28 Mar 2024 15:29 WIB

DPR RI Sahkan RUU DKJ Jadi UU, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

Hanya Fraksi PKS DPR yang menolak pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
DPR sudah mengesahkan RUU DKJ menjadi UU. Dengan begitu, status Jakarta bukan lagi ibu kota negara Republik Indonesia.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
DPR sudah mengesahkan RUU DKJ menjadi UU. Dengan begitu, status Jakarta bukan lagi ibu kota negara Republik Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menyetujui Rancang Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) DKJ. Beleid itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).

Pengesahan RUU DKJ menjadi UU DKJ tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR RI. Tercatat, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan RUU DKJ.

Baca: Menhan Prabowo Subianto Kunjungi IKN

"Dalam laporan Badan Legislasi, sudah disampaikan delapan Fraksi yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi P-Golkar, Fraksi P-Gerindra, Fraksi P-Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi P-Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk diteruskan ke dalam tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang. Sedangkan satu Fraksi PKS menolak," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis.

Puan lantas menanyakan kepada pimpinan dan anggota DPR RI secara kolektif untuk menyetujui RUU DKJ menjadi UU. "Kami akan meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui? Setuju!" ucap Puan.

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

UU DKJ resmi disahkan dalam laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Andi menyatakan hasil pembahasan RUU DKJ telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Di antaranya, meliputi perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden yang tata cara penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden. Kemudian juga soal ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.

Dengan disahkannya UU DKJ maka status Jakarta bukan lagi ibu kota negara. Kini, ibu kota negara Indonesia adalah Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement