Kamis 28 Mar 2024 17:50 WIB

KPU Sebut Anies-Imin Lemparkan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Anies-Imin mendalilkan, MK diintervensi tertera dalam berkas mereka halaman 84-86.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban termohon pihak KPU, penyampaian keterangan pihak terkait yakni pihak capres dan cawapres nomor urut 02, dan keterangan pihak Bawaslu atas gugatan pemohon dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil pilpres 2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban termohon pihak KPU, penyampaian keterangan pihak terkait yakni pihak capres dan cawapres nomor urut 02, dan keterangan pihak Bawaslu atas gugatan pemohon dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat kuasa hukumnya Hifdzil Alim menyoroti pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin yang menuduh Mahkamah Konstitusi (MK) diintervensi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurut KPU, tuduhan yang termaktub dalam berkas gugatan Anies-Muhaimin itu adalah tuduhan serius terhadap MK.

KPU menyampaikan hal itu dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). KPU dalam perkara tersebut berstatus sebagai tergugat atau termohon, sedangkan Anies-Imin selaku penggugat atau pemohon.

Baca Juga

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

Hifdzil mengatakan, Anies-Imin mendalilkan bahwa MK diintervensi tertera dalam berkas mereka halaman 84-86. Lantaran tuduhan itu tertuju kepada MK, Hifdzil menyatakan bahwa KPU tidak punya kewenangan untuk menjawab atau membantahnya.