REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat kuasa hukumnya Hifdzil Alim menyoroti pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin yang menuduh Mahkamah Konstitusi (MK) diintervensi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurut KPU, tuduhan yang termaktub dalam berkas gugatan Anies-Muhaimin itu adalah tuduhan serius terhadap MK.
KPU menyampaikan hal itu dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). KPU dalam perkara tersebut berstatus sebagai tergugat atau termohon, sedangkan Anies-Imin selaku penggugat atau pemohon.
Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya
Hifdzil mengatakan, Anies-Imin mendalilkan bahwa MK diintervensi tertera dalam berkas mereka halaman 84-86. Lantaran tuduhan itu tertuju kepada MK, Hifdzil menyatakan bahwa KPU tidak punya kewenangan untuk menjawab atau membantahnya.