Jumat 29 Mar 2024 04:32 WIB

Kubu Anies Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud mendukung, sementara tim hukum Prabowo-Gibran menolak usulan itu.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin), Ari Yusuf Amir (kiri).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin), Ari Yusuf Amir (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin), Ari Yusuf Amir meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membantu menghadirkan empat menteri pembantu Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Keempat menteri itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

"(Kehadiran empat menteri itu) guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Ari dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Kubu Anies-Muhaimin diketahui mendalilkan bahwa Presiden Jokowi menggunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran. Pelaksanaan bansos berkaitan dengan bidang kerja empat menteri yang diminta hadir dalam sidang itu.

Kubu Ganjar-Mahfud mendukung usulan untuk menghadirkan empat menteri tersebut. Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, setidaknya Mensos Risma dan Menkeu Sri Mulyani harus dihadirkan dalam persidangan.

Baca: Ternyata Aturan PPN Jadi 12 Persen Disahkan Wakil Ketua DPR Cak Imin

"Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, kami mohon berkenan majelis hakim mengabulkan," kata Todung dalam kesempatan sama.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud lainnya, Maqdir Ismail menyebut, menghadirkan menteri sebagai saksi merupakan bagian dari proses pembuktian terkait dalil pemerintah menggunakan bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Menurutnya, hanya menteri yang bisa memberikan penjelasan soal ratusan triliun anggaran bansos yang digelontorkan pemerintah.

"Mereka dihadirkan sehingga bisa menerangkan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penggunaan bansos yang sampai 495 triliun," kata Maqdir.

Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden

Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran menentang usulan tersebut. Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, dalam sidang sengketa pilpres tidak perlu dihadirkan menteri. Sebab, beban pembuktian ada pada pemohon, yakni Anies-Muhaimin dna Ganjar-Mahfud.

"Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi daripada kehadiran menteri tersebut dari perkara ini, itu saja," kata Otto.

MK pilih berhati-hati...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement