Jumat 29 Mar 2024 13:04 WIB

Bawaslu Jelaskan Soal Jokowi Bagi Bansos di Sidang MK

Jokowi membagikan bansos di lokasi tak jauh terdapat spanduk kampanye Prabowo-Gibran.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). Bagja salah satunya menjelaskan ihwal dugaan pelanggaran netralitas Presiden Jokowi terkait pembagian bansos.

Bagja mengatakan, perkara yang dimaksud adalah kegiatan Jokowi membagikan bansos kepada masyarakat saat kunjungan kerja di Serang, Banten. Di lokasi kegiatan, terdapat spanduk kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Baca Juga

Atas dugaan pelanggaran netralitas tersebut, kata Bagja, Bawaslu Banten sudah melakukan kajian awal. Hasilnya, aksi Jokowi itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Namun, Bagja tak menjelaskan unsur apa yang tidak terpenuhi.

"Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Bagja.

Dalam sidang perdana di MK pada Rabu (27/3/2024), pasangan Anies-Muhaimin selaku penggugat lewat kuasa hukumnya Bambang Wijayanto menyebut Jokowi melakukan pelanggaran Pemilu. Salah satu contohnya, menurut mereka, adalah kegiatan Jokowi membagikan bansos tak jauh dari lokasi terpasangnya baliho Prabowo-Gibran di Banten pada awal Januari 2024.

Dalam berkas gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin menyatakan bahwa Pilpres 2024 diwarnai kecurangan berskala masif. Salah satu buktinya adalah kebijakan Presiden Jokowi mempermainkan anggaran negara untuk menggelontorkan bansos secara jor-joran “demi membeli suara pemilih bagi kepentingan elektoral Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang notabenenya adalah anaknya”. 

Anies-Muhaimin meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar Pilpres 2024 tanpa cawe-cawe Jokowi. Mereka dalam petitum meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement