REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) DKJ pada Kamis (28/3/2024). Beleid itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Terdapat 13 Bab dan 73 Pasal dalam salinan naskah final RUU DKJ yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu yang menarik adalah soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Soal gubernur dan wakil gubernur tertuang dalam Pasal 10 ayat 1, yang berbunyi:
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."
Sementara Pasal 10 ayat 2 berbunyi:
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih."
Artinya, ada kemungkinan pemilihan kepala daerah (pilkada) DKJ dilakukan dalam dua putaran. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 3, yang berbunyi:
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."
Sebelumnya diberitakan, pengesahan RUU DKJ menjadi UU DKJ disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR RI. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan RUU DKJ.
"Dalam laporan Badan Legislasi, sudah disampaikan delapan Fraksi yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi P-Golkar, Fraksi P-Gerindra, Fraksi P-Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi P-Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk diteruskan ke dalam tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang. Sedangkan satu Fraksi PKS menolak," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (28/3/2024).