REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 287 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024. Angka itu disebut tak sebanyak permohonan PHPU yang didaftarkan ke MK pada 2019.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan sengketa yang didaftarkan ke MK pada 2019 berjumlah 340 permohonan. Ratusan sengketa itu terdiri dari satu permohonan sengketa pemilihan presiden (pilpres), 329 permohonan sengketa pemilu DPR atau DPRD, dan 10 permohonan sengketa pemilu DPD.
"Permohonan yang diregister ada 261," kata dia, Jumat (29/3/2024).
Dari total 261 permohonan PHPU yang diregister pada 2019, hanya ada 122 permohonan yang lanjut untuk pemeriksaan pembuktian. Namun, dari 122 permohonan hanya ada 12 permohonan yang dikabulkan oleh MK.
Sementara itu, pada saat ini, terdapag 287 permohonan sengketa yang didaftarkan ke MK. Sebanyak 287 permohonan PHPU itu telah mendapatkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK.
Afif menyebutkan, sebanyak 287 permohonan itu terdiri dari dua gugatan sengketa pilpres, 273 sengketa pemilu DPR dan DPRD, serta 12 sengketa pemilu DPD. Namun, hingga saat ini baru ada dua permohonan PHPU yang diregister, yaitu untuk pilpres.
"Permohonan sengketa pemilu DPR atau DPRD dan pemilu DPD belum ada yang diregister," kata dia..
Berdasarkan data itu, KPU mengeklaim bahwa permohonan sengketa hasil pemilu yang didaftarkan pada 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan permohonan sengketa PHPU Pemilu 2019. Diketahui, terdapat 340 permohonan yang didaftarkan pada pemilu 2019 dan 287 permohonan pada pemilu 2024.
"Mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59 persen," kata Afif, yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU.