Senin 01 Apr 2024 05:25 WIB

Sambut Idul Fitri 1445 Hijriyah, Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Tol

Malaysia ingin menjaga kesejahteraan dan mengurangi beban biaya hidup masyarakat.

Gerbang tol di Malaysia (ilustrasi).
Foto: Soyacincau
Gerbang tol di Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia memberi pengumuman gembira bagi warga yang akan melakukan perjalanan balik ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Mirip dengan perayaan Tahun Baru Imlek lalu, pemerintah memutuskan menggratiskan pengendara yang melalui jalan tol selama 48 jam pada Senin (8/4/2024) mulai pukul 00.01 hingga Selasa (9/4/2024) pukul 23.59.

Menurut Kementerian Pekerjaan Umum Malaysia, pembebasan tol hanya berlaku untuk kendaraan golongan satu. Kendaraan golongan tersebut mencakup semua mobil pribadi, tidak termasuk taksi. Tarif tol berlaku untuk kelas kendaraan lain, seperti truk, taksi, dan bus.

Baca: Yuk Ikut Mudik Gratis ke Semarang dan Surabaya Naik Kapal Perang

"Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet pada 7 Februari, yang bertujuan untuk merayakan seluruh warga negara, khususnya umat Islam, yang merayakan Idul Fitri, dan sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kegembiraan dengan seluruh warga Malaysia," kata Menteri Pekerjaan Umum Malaysia, Datuk Seri Alexander Nanta Linggi dikutup dari The Star, Senin (1/4/2024). .

"Dengan adanya pembebasan tol ini, diharapkan jumlah kendaraan meningkat 2,46 juta kendaraan per hari di seluruh jaringan jalan raya," ujar Datuk Seri Alexander kepada wartawan usai meninjau rest area tol arah selatan Seremban.

Kementerian Pekerjan Umum juga mengumumkan, penggratisan akses jalan tol itu berlaku di semua segmen. Kecuali, di tol perbatasan, seperti Sultan Iskandar (BSI) dan Plaza Tanjung Kupang di Johor.

Baca: Survei Terbaru: Manuver China Jadi Ancaman Bagi Negara ASEAN

Penggratisan tol diperkirakan menelan biaya 37,6 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 126,4 miliar. Langkah inisiatif tersebut sejalan dengan aspirasi pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan mengurangi beban biaya hidup mereka. Kementerian juga menyarankan semua pengguna jalan raya untuk memanfaatkan peluang tersebut dan merencanakan perjalanan mudik Lebaran mereka ke depan.

Meskipun ada penggratisan tarif tol, namun penggunaan kartu tetap berlaku. Artinya, kartu TNG, kartu kredit/debit, pembaca Smart TAG, atau tag RFID tetap diwajibkan melewati area tol, namun pulsa tidak dipotong selama periode dua hari tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement