REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, angkat bicara soal aduan dugaan jaksa KPK inisial TI memeras saksi. Nominal angka pemerasannya pun ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Yudi mendorong KPK tak perlu menutup-nutupi perkara ini.
"Bahwa pengusutan kasus dugaan pemerasan saksi oleh Jaksa KPK sebanyak Rp 3 milyar harus diusut tuntas kebenarannya. Apalagi ada nota dinas Dewas kepada KPK untuk melakukan penyelidikan perkara itu," kata Yudi saat dikonfirmasi pada Senin (1/4/2024).
Yudi memang menyayangkan mengapa Dewas KPK tidak menyidangkan perkara itu dari segi etik. Namun menurut Yudi, hal ini terjadi karena kentalnya nuansa pidana dalam perkara pemerasan ini. Alhasil Dewas KPK merekomendasikan kasus dugaan tersebut ke ranah pidana.
"Saat melalukan verifikasi laporan tentu dengan memanggil saksi-saksi dan bukti yang ada setidaknya adanya dugaan pidana yang bukan ranah etik dari dewas KPK semakin kuat," ujar Yudi.
Di sisi lain, Yudi mengamati kembali bergulirnya permasalahan di internal KPK merupakan pertaruhan integritas dan kepercayaan KPK di mata masyarakat. Sebab insan KPK kembali dilanda kasus korupsi.
"Oleh karena itu, transparansi dalam penanganan kasus ini harus disampaikan ke masyarakat bagaimana progressnya sekaligus asas kepastian hukum termasuk juga asas praduga tidak bersalah. Dan itu harus cepat dilakukan untuk disampaikan ke publik apakah benar atau tidak adanya dugaan pemerasan tersebut," ujar Yudi.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui sudah memperoleh aduan soal dugaan jaksa inisial TI memeras saksi. Dewas KPK menyebut aduan itu bakal ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan sekaligus Pencegahan KPK. Hal ini sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku dengan tembusan ke pimpinan KPK.
"Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB (Prosedur Operasional Baku) di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Dari penelusuran di laman resmi LHKPN KPK, Jaksa TI pernah menyetorkan laporan harta di angka Rp 3,8 miliar. LHKPN tersebut dilaporkan TI pada 4 Januari 2024 untuk periodik 2023. Adapun TI duduk sebagai Jaksa Utama Pratama di KPK.
Harta TI yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 2.950.000.000 dengan tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hasil sendiri senilai Rp 450 juta.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi/200 meter persegi di Lampung Tengah senilai Rp 550 juta dari hasil sendiri. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi/170 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 1.950.000.000.
Jaksa TI pun melaporkan mempunyai kendaraan Toyota Rush Minibus Tahun 2012 senilai Rp 85 juta dan Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2021 seharga Rp 485 juta dari hasil sendiri.
Selanjutnya, Jaksa TI melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya di angka Rp 97.565.000, kas dan setara kas Rp 458.933.587, serta harta lainnya Rp 307.460.223. Sehingga jumlah hartanya Rp 4.427.658.810 tapi dikurangi utang Rp 600.979.000 menjadi Rp 3.826.679.810 atau Rp 3,8 miliar.