Selasa 02 Apr 2024 17:11 WIB

Sekolah Tetap Wajib Sediakan Ekstrakulikuler Pramuka, yang tidak Wajib Perkemahannya

Pramuka jadi ekstrakulikuler pilihan yang bisa diikuti atau tidak oleh siswa sekolah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Anggota pramuka dari Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Bandung mengikuti upacara. (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Anggota pramuka dari Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Bandung mengikuti upacara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan, pihak sekolah diwajibkan untuk menyediakan ekstrakulikuler Pramuka kepada siswanya. Tapi, tidak semua sekolah mendapatkan izin untuk membuat dan menjalankan kegiatan perkemahan dalam ekstrakulikuler tersebut.

“Pihak sekolah diwajibkan untuk menyediakan ekstrakurikuler Pramuka kepada para siswanya. Namun tidak semua sekolah dapat izin untuk membuat kegiatan perkemahan dan menjalankan perkemahan dalam ekstrakurikuler tersebut," jelas Kepala Badan Stadar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan, sekolah harus memenuhi sejumlah kriteria jika ingin menjalankan perkemahan dalam ekstrakurikuler kepanduan tersebut. Menurut pria yang kerap disapa Nino itu, sejumlah syarat itu diberlakukan untuk menjaga keamanan peserta didik. Perkemahan tak menjadi kewajiban dalam pelaksanaan ekstrakulikuler pramuka.

“Kami tidak wajibkan, karena berdasarkan pengalaman tidak semua sekolah itu bisa mengadakan perkemahan dengan baik dan aman," jelas Nino.

Dia mengungkapkan, pihaknya tak ingin dalam kegiatan perkemahan itu terjadi kecelakaan bagi guru pembina maupun siswa. Sebab, kata dia, perkemahan memiliki tingkat risiko keselamatan yang cukup tinggi jika digelar secara tidak sesuai prosedur.

“Berdasarkan data yang ada kegiatan tersebut sudah terdapat kasus yang kita tidak inginkan,” kata dia.

Anindito juga menegaskan, Kemendikbudristek masih mewajibkan sekolah menyediakan ekstrakulikuler pramuka pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Aturan tersebut tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.

"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka,” ujar dia.

Anindito menjelaskan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Dia menjelaskan, Permendikbudristek itu mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

“Lalu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan,” kata Nino.

Dia menegaskan, sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, kata dia, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” kata Nino.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” jelas Nino.

 

photo
Mala di Sekolah Kita - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement