Selasa 02 Apr 2024 18:32 WIB

OJK Siap Pindah ke IKN, Groundbreaking Mei 2025

Proses pengadaan perencanaan gedung dan pengujian dilakukan Mei 2024

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara
Foto: Tangkapan Layar
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan siap untuk pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan berdasarkan UU OJK Nomor 21 tahun 2011 pada pasal 3 menyebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI.

“Berdasarkan hal tersebut kami bisa memulai pembangunan. Tapi tentu pembangunan harus dimulai oleh proses perencanaan sampai pembangunan,” kata Mirza dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Maret 2024, Selasa (2/4/2024). 

Dia menjelaskan, pada Mei 2024 merupakan proses pengadaan perencanaan gedung, pengukuran, dan pengujian daya dukung tanah. Begitu juga dengan persiapan pengadaan konsultan perencanaan arsitektur struktur mekanikal, interior, dan landscape terkait konsultan perancangannya. 

Lalu Juli 2024, proses perancangan gedung kantor dilakukan oleh konsultan perancang terpilih. Kemudian dilanjutkan proses pengadaan kontraktor pembangunan pada Maret 2025. 

Groundbreakingnya pada Mei 2025 sehingga diperkirakan pembangunan gedung kantor pusat OJK tahap petama pada Agustus 2026,” tutur Mirza. 

Terkait perpindahan satuan kerja, Mirza menuturkan secara bertahap OJK akan berada di IKN Nusantara meskipun gedung kantor belum terbangun. Hanya saja Mirza menegaskan pimpinan OJK akan berad IKN. 

“Lalu mulai akhir 2026 yang diperkirakan saat itu infrastruktur utama perumahan di area utama IKN sudah selesai dan sarana pendukung ekonomi sudah mulai terwujud, OJK juga akan mulai memindahkan pegawai dari kantor pusat,” jelas Mirza. 

OJK saat ini sudah menyepakati rencana pembangunan gedung kantor di area IKN Nusantara dengan penandatanganan perjanjian dengan otorita IKN. Penandatanganan perjanjian OJK dan Otorita IKN dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disaksikan Presiden RI Joko Widodo di lokasi IKN, Kalimantan Timur.

Perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara seluas 13.800 meter kubik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement