REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) II Padang menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua, dengan tersangka personel TNI AL Serda Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian.
"Yang saat ini sedang kita lakukan adalah membuat surat panggilan terhadap saksi pemilik sebuah toko yang menjual beberapa alat yang menjadi barang bukti," kata Danpom Lantamal II Padang, Letkol Laut (PM) Yasir Fadly Dayan di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (3/4/2024).
Baca: KSAL Kerahkan KRI Teluk Banten-516 Salurkan Bantuan ke Pulau Bawean
Letkol Yasir menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan, Serda Adan terlebih dahulu membeli sebuah alat yang diduga digunakan untuk membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumbar. Untuk kepentingan penyelidikan, Lantamal perlu meminta keterangan pemilik toko.
Setelah itu, Lantamal II Padang juga akan meminta keterangan kepada pihak keluarga terkait kasus yang menjerat tersangka. Termasuk juga berkomunikasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena ini sifatnya koneksitas dan tetap berbagi informasi," kata Yasir.
Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang, Laksamana Pertama (Laksma) Syufenri menegaskan, mekanisme penerimaan calon prajurit TNI terutama di matra AL sama sekali tidak dipungut biaya. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Serda Adan, yang diawali adanya iming-iming pelaku untuk meloloskan korban menjadi anggota TNI AL.
Baca: Rekor Mayor Kridha Budhi Handaya, Ikut Menyelam di Kedalaman 7.161 Meter
"TNI AL dalam perekrutan prajurit tidak dipungut biaya, tidak dimintai biaya dan itu sudah tegas," kata Syufenri menegaskan. Bahkan, keluarga korban disebut sudah menyetor sampai Rp 200 juta agar anaknya bisa diterima sebagai prajurit TNI AL.
Syufenri menegaskan, Serda Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Hal itu karena yang bersangkutan telah menghilangkan nyawa seorang warga sipil di Kota Sawahlunto pada akhir Desember 2022.
"Serda Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Syufenri.
Baca: Yuk Ikut Mudik Gratis ke Semarang dan Surabaya Naik Kapal Perang
Adapun korban adalah calon siswa (casis) TNI AL asal Nias, Sumatra Utara (Sumut). Orang tua korban menitipkan anaknya kepada Serda Adan Aryan Marsal agar diterima sebagai prajurit TNI AL, dengan menyetorkan uang total senilai Rp 200 juta.