REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) II Padang menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua, dengan tersangka personel TNI AL Serda Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian.
"Yang saat ini sedang kita lakukan adalah membuat surat panggilan terhadap saksi pemilik sebuah toko yang menjual beberapa alat yang menjadi barang bukti," kata Danpom Lantamal II Padang, Letkol Laut (PM) Yasir Fadly Dayan di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (3/4/2024).
Baca: KSAL Kerahkan KRI Teluk Banten-516 Salurkan Bantuan ke Pulau Bawean
Letkol Yasir menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan, Serda Adan terlebih dahulu membeli sebuah alat yang diduga digunakan untuk membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumbar. Untuk kepentingan penyelidikan, Lantamal perlu meminta keterangan pemilik toko.