Rabu 03 Apr 2024 18:57 WIB

Warga AS Diduga Terlibat dalam Penculikan di Bali

WNA yang masih sebagai terlapor tersebut diduga alami gangguan jiwa.

Ilustrasi Penculikan anak
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Penculikan anak

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali menyebutkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang diduga pelaku penculikan anak, DCB (33), masih diobservasi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah/Prof. Ngoerah Denpasar. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan WNA yang masih sebagai terlapor tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan. "Yang bersangkutan masih dalam pengawasan rumah sakit Sanglah diduga mengalami gangguan kejiwaan," kata dia.

Mantan Kapolresta Denpasar Jansen Panjaitan mengatakan observasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran dugaan gangguan kejiwaan yang dialami WNA itu.

Baca Juga

Jansen mengatakan penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar juga belum bisa melanjutkan proses lidik lebih lanjut terhadap yang bersangkutan karena masih menunggu hasil observasi resmi dari pihak Rumah Sakit Sanglah.

Apabila terduga terlapor sudah dinyatakan sehat, maka proses lidik terhadap terduga pelaku akan dilanjutkan. Polisi pun belum dapat memastikan apa motif dari pelaku melakukan dugaan tindakan penculikan anak di Kuta Selatan, Badung beberapa waktu lalu.

"Karena kondisi kejiwaannya belum stabil dan masih menunggu hasil observasi dari Rumah sakit Sanglah akan ditindaklanjuti. Sampai sekarang belum bisa ditindaklanjuti karena diduga yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," kata Jansen.

Status WNA asal Paman Sam itu masih sebagai terduga terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Terkait motifnya sendiri, menurut Janssen, belum bisa disimpulkan oleh pihak kepolisian, karena proses pemeriksaan terhadap terduga terlapor masih belum bisa dilanjutkan.

Sebelumnya, percobaan penculikan tersebut terjadi pada Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 WITA, saat korban NPSD (8) bersama sepupunya bernama KN (8) pergi ke warung melewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengan pelaku.

Pada saat itu, pelaku mengajak korban mengobrol dengan bahasa Inggris, tapi korban tidak mengerti dan tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban, lalu menggendong korban masuk ke halaman rumah terduga pelaku, serta langsung mengunci pagar rumah.

Kemudian, kata Jansen, pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak minta tolong. Selanjutnya, bibi korban datang bersama paman korban bersama AN datang lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka. Setelah anak dibebaskan, keluarga korban lalu menghubungi polisi.

Keluarga korban kemudian melaporkan WNA tersebut ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No. LP-B/67/III/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement