Senin 11 Aug 2025 12:36 WIB

Tom Lembong Penuhi Undangan KY Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim yang Mengadilinya

Tom Lembong ingin memanfaatkan momentum pengampunan yang diterimanya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya. Sebelumnya Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Hal itu terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya. Sebelumnya Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Hal itu terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025). Kedatangan Lembong guna menjawab undangan KY soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Tom Lembong sudah menghidup udara bebas berkat pengampunan Presiden Prabowo. Tapi, Tom Lembong nampaknya masih "keberatan" dengan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya 4,5 tahun penjara.

Baca Juga

"Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya keseriusan saya dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya," kata Lembong kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Lembong mengeklaim upaya pelaporannya ini guna memantik perubahan di sektor hukum. Tom Lembong ingin memanfaatkan momentum pengampunan yang diterimanya.

"Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya," ujar Tom Lembong.

Pascabebas, Lembong memang tidak diam saja. Tom Lembong langsung melaporkan terkait kasusnya ke KY, Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman RI di hari yang sama.

Sebelumnya, Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur usai mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025. Dengan pengampunan itu, Tom Lembong lolos dari penjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement