Jumat 05 Apr 2024 15:56 WIB

Ini Respons Ketua Ombudsman Soal Wacana Peleburan dengan KPK

Ombudsman mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih.
Foto: Tangkapan layar
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih angkat bicara mengenai wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Najih menegaskan lembaganya belum pernah mendengar pembahasan wacana tersebut. 

"Ombudsman RI belum pernah mengetahui ada pembahasan hal tersebut dan belum pernah ada pihak-pihak yang mengajak membahas hal tersebut," kata Najih kepada Republika, Jumat (5/4/2024). 

 

Najih menegaskan lembaganya mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Hal itu dilakukan salah satunya demi perbaikan pelayanan publik. 

 

"Ombudsman RI terus mendukung setiap usaha-usaha pencegahan maladministrasi dan pencegahan korupsi, sebagaimana tugas dan wewenangnya dan menghormati setiap upaya-upaya perbaikan melalui regulasi dan program-program terkait," ucap Najih. 

 

Ombudsman juga pada prinsipnya menyinggung agar wacana peleburan KPK-Ombudsman perlu dikaji dari sisi keilmuan dan politik hukumnya. 

 

"Terhadap wacana peleburan tersebut perlu diapresiasi untuk pengembangan pengetahuan dan pembentukan politik hukum yang berkemajuan untuk kemaslahatan bangsa," ujar Najih. 

 

Selain itu, Najih menegaskan Ombudsman RI tetap konsisten untuk bekerja sesuai Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Najih menekankan tugas dan fungsi Ombudsman RI tak akan melenceng dari aturan itu.

 

"Atas wacana tersebut Ombudsman RI menghormati politik hukum yang menjadi ranah kewenangan badan pembuat undang-undang," ucap Najih. 

 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi adanya pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan lewat penggabungan antara KPK dengan Ombudsman. Dengan perubahan tersebut, artinya KPK tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi dan hanya mencegah perbuatan rasuah.

 

Di sisi lain, para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritik pedas wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Wacana tersebut dinilai sebagai upaya menghancurkan KPK. 

 

"Wacana peleburan tersebut menunjukan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Kamis (4/4/2024). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement