REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Mejelang hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berbagi kabar gembira buat guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Tunjangan insentif segera cair, khususnya bagi guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Total ada 22 ribu guru PAI non-ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non-ASN adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI non-ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini dalam siaran persnya, Jumat (5/4/2024).
“Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” ucap Gus Yaqut.
Menurut Gus Yaqut, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.
Dia berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non-ASN di sekolah umum. "Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR,” kata Gus Yaqut
"Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," ujar dia.
Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non-ASN dicairkan dalam dua tahap.
Pertama, disalurkan pada Januari sampai Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli sampai Desember 2024.
“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp 1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum Lebaran. Namun, jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pasca-Lebaran,” ujar Prof Abu.
Menurut dia, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp 250 ribu setiap bulan.
Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.
Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” kata dia.