Ahad 07 Apr 2024 06:51 WIB

Wajib Halal Segera Tiba, Penerbitan Sertifikat Halal UMKM Makin Gencar

Pelaku usaha diberi kemudahan dalam mengurus sertifikat halal sampai Oktober 2024.

Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk  mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan minuman segera tiba pada Oktober 2024. Ini membuat pembuatan sertifikat halal semakin digencarkan.

Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara Andry Prasmuko menyebut jumlah sertifikat halal yang diterbitkan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah itu mengalami kenaikan tajam sepanjang 2023.

Baca Juga

"Sertifikat halal yang diterbitkan untuk pelaku UMKM di Sulut pada 2023 sebanyak 2.193, meningkat tajam dibanding tahun 2021-2022 yang hanya 178," kata Andry di Manado, Sabtu (6/4/2024).

Sementara pada periode Januari - Maret 2024 tercatat sebanyak 75 sertifikat halal telah diterbitkan. BI juga turut memfasilitasi dan bersinergi dengan instansi terkait dalam mendorong pengembangan UMKM agar memiliki daya saing melalui perluasan pasar, katanya.

Sementara Kakanwil Kementerian Agama Sulut H Sarbin Sehe mengatakan Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menyosialisasikan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) di seluruh Indonesia.

Sosialisasi WHO-2024 ini bertujuan untuk mengedukasi pelaku usaha, pemangku kepentingan dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, di mana tahap pertamanya akan dimulai Oktober 2024.

Kakanwil juga menginformasikan pada program WHO-2024 para pelaku usaha diberi kemudahan dalam mengurus sertifikat halal sampai Oktober 2024.

Kakanwil berpesan kepada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya atau mengurus sertifikat halal, agar usaha yang dijalankan bisa lebih maju dan berkembang.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) juga menilai animo atau keinginan masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal tergolong cukup tinggi.

"Saat ini sudah ada sekitar 22 ribu lebih pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar Mahyudin di Padang, Jumat (5/4/2024).

Ia menjelaskan sertifikat halal akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha. Sebab, dengan mengantongi sertifikasi tersebut, konsumen akan lebih percaya dengan produk yang dijual.

"Apalagi, halal produk ini sudah menjadi gaya hidup masyarakat," kata dia.

Bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang belum mengurus sertifikat halal, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih memberikan peluang untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.

"Sertifikasi halal ini bukan hanya berlaku bagi produk usaha menengah, kecil dan mikro, tetapi seluruh pelaku usaha. Ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan," ujar dia.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024. Bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikat halal, BPJPH akan memberikan sanksi terhadap produk yang beredar tanpa sertifikat.

Sementara itu, perwakilan BPJPH Bidang Pengawasan, Deliana mengatakan pemerintah terus menggencarkan kampanye Wajib Halal Oktober 2024. Kampanye tersebut dilaksanakan serentak di 1.068 titik yang tersebar di 514 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Kampanye ini bertujuan menyampaikan Wajib Halal Oktober 2024 kepada seluruh pelaku usaha. Harapannya pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal segera mengurusnya.

"Sertifikat halal ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dijual aman dan terpercaya, sehingga mereka juga tidak khawatir," katanya.

 

Khusus di Ranah Minang, Delina mengatakan Kemenag Sumbar terus mempercepat implementasi Wajib Halal Oktober dengan melakukan kampanye yang tersebar di 101 titik.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement