Ahad 07 Apr 2024 08:30 WIB

Sudah Menang Pileg DPR, Istri Ridwan Kamil Tetap Berpeluang Maju Pilwalkot Bandung

Atallia berhasil meraup 234.063 suara di Dapil Jabar I di Pileg DPR RI 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil meninjau pelaksanaan imunisasi polio di Purwakarta, Senin (3/4/2023).
Foto: Dok Republika
Ketua Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil meninjau pelaksanaan imunisasi polio di Purwakarta, Senin (3/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya masih punya peluang besar untuk menjadi calon wali kota dalam Pilwalkot Bandung 2024. Padahal, Atalia sudah berhasil mendapatkan kursi DPR dalam Pileg DPR 2024.

Atalia menyebut, dirinya kini masih berstatus sebagai bakal calon wali kota (cawalkot) Bandung yang hendak diusung Partai Golkar. Dalam beberapa waktu ke depan, Partai Golkar akan melihat perkembangan elektabilitas Atalia sebelum menetapkannya sebagai cawalkot usungan Golkar.

Baca Juga

"Jadi saya masih tetap (bakal calon wali kota) di Bandung. Tapi kami masih membutuhkan survei dulu supaya menunjukkan bahwa kami betul-betul siap dan sanggup untuk maju nanti," kata Atalia kepada wartawan usai mengikuti acara pengarahan calon kepala daerah Partai Golkar di markas partai berlogo pohon beringin itu, Jakarta Barat, Sabtu (6/4/2024).

Atalia dalam Pileg DPR 2024 lalu berhasil meraup 234.063 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar I. Dia merupakan caleg peraih suara tertinggi di dapil tersebut. Karena itu, dia hampir bisa dipastikan bakal memenangi kursi legislator dan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.

Pelantikan anggota DPR terpilih akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. Adapun penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024. Artinya, penetapan cawalkot Bandung akan dilaksanakan sebelum Atalia dilantik sebagai anggota DPR.

Anggota DPR terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah diketahui harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR. Ketentuan ini merupakan isi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement