REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto mengapresiasi hakim Mahkamah Konstitusi yang sudah menghadirkan empat menteri di sidang sengketa Pemilu 2024. Kehadiran empat menteri itu untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.
Empat menteri yang menghadiri sidang MK itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Saya mengapresiasi kepada hakim-hakim MK yang sudah membuat hukum acara baru dengan berani menghadirkan pihak pemerintah," ujar Agus saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (6/4/2024).
Menurut dia, pemanggilan keempat menteri Kabinet Indonesia Maju itu sebagai upaya membuktikan dalil dari pemohon pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD yang mempersoalkan mengenai dugaan kecurangan pemilu melalui bantuan sosial (bansos).
Selain itu, Agus mengatakan bahwa pemanggilan pihak pemerintah ke MK merupakan hukum acara baru yang belum pernah dilakukan dalam sidang PHPU pilpres 2004, 2009, 2014, dan Pilpres 2019. Agus menilai MK berani menghadirkan pihak pemerintah untuk mencari bukti materiil demi menjawab para pemohon mengenai dugaan cawe-cawe dalam penggunaan bansos yang berdampak pada kemenangan Prabowo-Gibran.
"Baru kali ini MK berani menghadirkan pemerintah untuk mencari bukti materiil menjawab permohonan para pihak mengenai cawe-cawe pemerintah di dalam penggunaan bansos sehingga berdampak pada kemenangan 02," jelasnya.
MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada hari Jumat (5/4/2024). Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk DKPP.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil hakim konstitusi.