REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zainut Tauhid turut menyikapi viralnya Jamaah Aolia di Giriharjo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sudah melaksanakan sholat Idul Fitri lebih dulu pada Jumat (5/4/2024).
Menurut Zainut, kepercayaan yang dipegang oleh pimpinan jamaah tersebut tidak sesuai syariat Islam. Dia mengatakan meskipun ajaran Jamaah Aolia tidak dikatagorikan sebagai aliran sesat, tetapi ajaran tersebut menyelisihi pendapat ulama mayoritas yang memiliki otoritas keilmuan dan keulamaan. Ajaran tersebut bisa disebut menyimpang.
BACA JUGA: Niat Zakat Fitrah Latin, untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Menurut dia, ketetapan pemimpin Jamaah Aolia dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal tidak menggunakan dalil atau dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, kata dia, keyakinan jamaah Aolia tersebut tidak ada landasan syariat dan fiki-nya sama sekali.
"Kepercayaan yang dipegang oleh pemimpin Jamaah Aolia tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam," ujar Zainut salam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (8/4/2024).
Kendati demikian, menurut dia, masyarakat tidak boleh menghujat atau mengolok-olok mereka, karena bisa jadi mereka berbuat seperti itu karena ketidaktahuan atau karena kebodohan mereka dalam beragama. Untuk itu, kata dia, sudah menjadi tugas MUI dan ormas Islam lainnya untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman ajaran agama yang benar.
"Beragama itu harus berdasarkan sunah, tidak boleh hanya berdasarkan hawa nafsu atau selera pribadi pemimpinnya yang tidak memiliki otoritas ilmu agama," ucap Zainut.
Mantan wakil menteri agama ini manambahkan, fenomena yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan ada sebagian umat Islam yang salah dalam memilih guru agama, sehingga mereka mengikuti ajaran agama yang tidak ada tuntunannya dalam syariat.
Fenomena Jamaah Aolia ini menunjukkan...