Ahad 14 Apr 2024 11:38 WIB

Pemerintah Berlakukan PNS Kerja dari Rumah pada 16-17 April 2024

Instansi yang terkait layanan pemerintahan menerapkan WFH maksimal 50 persen.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Foto: Humas Pemkab Sleman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan aturan pada sebagian aparatur sipil negara (ASN) untuk menerapkan work from home (WFH) saat puncak arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah. Penerapan WFH dilakukan pada Selasa-Rabu (16-17/4/2024) dengan persentase maksimal 50 persen.

Sedangkan 50 persen lainnya tetap work from office (WFO). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kombinasi WFH dan WFO dimaksudkan dengan tujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.

Baca: Mengenal Ajudan Menteri AHY, Iptu M Imam Fadhil

 

Dia menyebut, aturan WFH dan WFO itu diberlakukan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

 

"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Ahad (14/4/2024).

 

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024. Beleid itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Baca: Mengenal Editha Praditya, Peraih Gelar Doktor Bidang Intelijen Pertahanan

 

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, yakni bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, dan pos. Lalu juga bidang transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

 

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu exellent dalam segala situasi," tutur eks bupati Banyuwangi tersebut.

Anas menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen. Di antaranya, agian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Baca: Sukses Jalankan Misi di Gaza, Super Hercules Tiba di Indonesia

 

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," jelas Anas.

Pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak enam hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak empat hari, sehingga total mencapai 10 hari.

 

"Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," jelas Anas.

 

Kemenpan-RB juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

"Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan," ucap Anas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement