Senin 15 Apr 2024 22:46 WIB

Arab Saudi Kembali Revisi Aturan Visa Umroh, Perhatikan Ketentuan Berikut

Visa umroh berlaku mulai sejak tanggal dikeluarkan

Rep: Umar Mukhtar, Mabruroh  / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi umroh. Visa umroh berlaku mulai sejak tanggal dikeluarkan
Foto: Amr Nabil/AP
Ilustrasi umroh. Visa umroh berlaku mulai sejak tanggal dikeluarkan

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Arab Saudi kembali melakukan koreksi terhadap kebijakan visa umroh. Visa umroh kini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitannya. Ini mengacu pada aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi.

Dilansir Gulf News, Senin (15/4/2024), perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi untuk menyederhanakan persiapan musim haji tahunan.

Baca Juga

Pengumuman tersebut disampaikan sebagai jawaban atas berbagai pertanyaan pada platform “X”. Hal ini sekaligus menandai perubahan dari sistem sebelumnya yaitu masa berlaku tiga bulan dimulai setelah pemegang visa masuk ke Arab Saudi.

Kementerian Arab Saudi menambahkan bahwa masa berlaku visa umroh tiga bulan sejak tanggal penerbitan ini dengan ketentuan batas akhir masa berlakunya paling lambat 15 Dzulqa'dah.

Kementerian menekankan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk mengelola masuknya dan aktivitas jamaah menjelang dan selama musim haji dengan lebih baik.

"Dimajukannya tanggal kedaluwarsa visa umroh dari 29 Dzulqadah menjadi 15 Dzulqadah adalah untuk kelancaran arus jamaah ke kota-kota suci Makkah dan Madinah dari seluruh dunia untuk ziarah tahunan haji," kata kementerian dalam pernyataannya, dilansir dari Saudi Gazette, Senin (15/4/2024).

"Tanggal 15 Dzulqadah ini disetujui, dua pekan (14 hari) lebih awal dari tanggal kedaluwarsa 29 Dzulqadah yang diumumkan sebelumnya," tambah pernyataan tersebut.

Sebelumnya Kementerian Haji dan Umroh juga telah mengeluarkan pemberitahuan bahwa visa umroh berlaku khusus untuk keperluan ibadah di Tanah Suci, dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.

Mereka menekankan pentingnya mematuhi peraturan visa, terutama mengingat adanya penyalahgunaan visa baru-baru ini. Jamaah juga diminta untuk meninggalkan Arab Saudi sebelum visa mereka habis masa berlakunya dan menghormati ketentuan tinggal mereka.  

Ramadhan biasanya menandai musim puncak umroh ketika umat Islam dari seluruh dunia berduyun-duyun ke Masjidil Haram. Karenanya Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Situs Suci sampai harus mengimbau seluruh jamaah umroh untuk tidak memaksakan diri sholat di dalam Masjidil Haram. Menurutnya, sholat di area masjid di manapun, selama masih di dalam batas Masjidil Haram akan sama besar nilai pahalanya. 

“Menunaikan sholat di seluruh area masjidil haram sama-sama mendapat pahala yang besar," kata komisi dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (20/3/2024).

Tahun ini, Kerajaan Arab Saudi (KSA) juga telah meluncurkan kereta golf pintar, untuk membantu para peziarah umroh dalam melakukan ritual tawaaf di sekitar Kabah suci di Masjid Agung di Makkah. 

Inisiatif ini bertujuan untuk membantu individu dengan kebutuhan khusus, lansia, dan individu yang cacat fisik dalam melakukan ziarah Umrah dengan mudah dan meyakinkan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengumumkan, bahwa jamaah khusus pada Ramadhan, jamaah yang sudah pernah melakukan umroh tidak diperbolehkan mengulang umrah.

Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang berlebihan untuk melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement