In Picture: ASN Pemprov DKJ yang Bolos pada Hari Pertama Kerja akan Diberikan Sanksi
Pemprov DKJ tidak menerapkan kebijakan WFH pasca libur lebaran.
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto
Siluet Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan hingga tulisan.
sumber : Republika
Advertisement