Rabu 17 Apr 2024 01:01 WIB

Pemerintah Sepakat Aturan Barang Pribadi Bawaan Penumpang Dicabut dari Permendag

Rapat itu mengundang seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Foto: ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat menteri. Rapat itu mengundang seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait. 

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, penyelenggaraan rapat ditujukan guna melakukan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 jo 03/2024. Ada beberapa hasil keputusan Rakortas tersebut.

Baca Juga

Di antaranya disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag Nomor /2023 jo Nomor 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK. "Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait," ujar Haryo dalam keterangan resmi, Selasa (16/4/2024).

Disepakati pula untuk mengembalikan ketentuan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag Nomor 20/2021 jo Nomor 25/2022. Lalu akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan. 

Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait. Kemudian akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement