Rabu 17 Apr 2024 09:37 WIB

93 ASN Pemkot Bandung Ajukan WFH Pasca-Lebaran

Pemkot Bandung telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bandung tentang WFH.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung berbaris sambil mengisi daftar hadir saat acara Silaturahmi Keluarga Besar ASN Pemerintah Kota Bandung bersama PJ Wali Kota
Foto: Edi Yusuf/Republika
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung berbaris sambil mengisi daftar hadir saat acara Silaturahmi Keluarga Besar ASN Pemerintah Kota Bandung bersama PJ Wali Kota

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Sebanyak 93 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung mengajukan work from home (WFH) pasca-Lebaran 1445 Hijriyah. Kebijakan WFH diberlakukan selama tanggal 16 hingga 17 April mengikuti araha pemerintah pusat.

"Dari data yang masuk ada 93 orang atau dari total pegawai 15.500 adalah 0,6 persen," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bandung Adi Djunjunan saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga

Adi mengtaakan, Pemkot Bandung telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bandung tentang WFH. WFH diberikan sangat selektif kepada pegawai pada perangkat daerah yang tidak memberikan pelayanan publik langsung.

"Pertimbangan utama pegawai yang diberikan WFH karena perjalanan mudik yang jauh, terutama yang ke luar Pulau Jawa," kata dia.

Secara teknis, kata dia, pegawai yang mengajukan WFH harus meminta izin kepada pimpinan masing-masing. Selanjutnya pimpinan organisasi perangkat daerah melaporkan kepada Wali Kota Bandung. "Kemudian dilaporkan pada Sistem Informasi Administrasi Presensi (SIAP)," katanya.

Ia menuturkan bagi pegawai yang sudah berada di Kota Bandung sebelum tanggal 16 April, maka wajib hadir bekerja seperti biasa. Sebelumnya, kebijakan WFH diberlakukan pemerintah pusat pasca-Lebaran 1445 Hijriyah. Hal itu dilakukan untuk mengurai kemacetan selama arus balik Lebaran.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement