Rabu 17 Apr 2024 20:51 WIB

DKI akan Nonaktifkan NIK 92 Ribu Warga

Penonaktifan NIK itu akan dilakukan secara bertahap.

Rep: Bayu Adji P / Red: Ilham Tirta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Foto: Antara/Siti Nurhaliza
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan penertiban administrasi kependudukan. Sekitar 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan pekan ini.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, penonaktifan NIK itu akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, penonaktifan NIK akan dilakukan terhadap warga yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga

"Kan ada sekian ribu warga yang sudah meninggal, tapi tidak didaftarkan itu dulu," kata dia, Rabu (17/4/2024).

Total ada puluhan ribu NIK warga Jakarta yang akan dinonaktifkan. Selain warga yang sudah meninggal dunia, penonaktifan juga akan dilakukan terhadap warga yang tinggal di RT yang sudah tidak ada. Kemudian, terhadap warga ber-KTP Jakarta yang sudah tinggal di daerah lain.