Rabu 17 Apr 2024 20:51 WIB

DKI akan Nonaktifkan NIK 92 Ribu Warga

Penonaktifan NIK itu akan dilakukan secara bertahap.

Rep: Bayu Adji P / Red: Ilham Tirta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Foto: Antara/Siti Nurhaliza
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan penertiban administrasi kependudukan. Sekitar 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan pekan ini.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, penonaktifan NIK itu akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, penonaktifan NIK akan dilakukan terhadap warga yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga

"Kan ada sekian ribu warga yang sudah meninggal, tapi tidak didaftarkan itu dulu," kata dia, Rabu (17/4/2024).

Total ada puluhan ribu NIK warga Jakarta yang akan dinonaktifkan. Selain warga yang sudah meninggal dunia, penonaktifan juga akan dilakukan terhadap warga yang tinggal di RT yang sudah tidak ada. Kemudian, terhadap warga ber-KTP Jakarta yang sudah tinggal di daerah lain.

Menurut Heru, angka warga ber-KTP Jakarta yang sudah pindah itu cukup banyak. "Ada 33 ribu warga yang sudah pindah ke Jakarta, sudah sekian tahun, 10 tahun, tiga tahun," kata dia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya sudah mulai mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan NIK warga ber-KTP DKI Jakarta. Pasalnya, instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penonaktifan adalah Kemendagri.

"Karena kan sekarang sudah SIAK terpusat, jadi untuk penonaktifannya itu kewenangan Kemendagri, Ditjen Dukcapil. Jadi kita ajukan ke sana," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu.

Menurut dia, dalam tahap pertama, NIK yang akan dinonaktifkan adalah untuk warga sudah meninggal dunia dan warga yang masih terdata tinggal RT yang sudah tidak ada. Berdasarkan pendataan terakhir, ada sekitar 81.119 warga ber-KTP DKI Jakarta yang sudah meninggal dunia dan 11.374 warga yang ber-KTP di RT yang sudah tidak ada.

Setelah itu, Disdukcapil akan menonaktifkan NIK warga yang sudah berdomisili di luar DKI Jakarta. Hal itu akan dilakukan pada tahapan selanjutnya. "Tahapan selanjutnya setelah tahapan ini selesai. Sementara tahap pertama masih sekitar 92 ribu orang," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement