Rabu 17 Apr 2024 20:55 WIB

Kapasitas Lebih 786,44 Persen, Jabar Tetap Lanjutkan Tampung Sampah di TPK Sarimukti

Zona 2 dapat dioperasikan sampai 30 April 2024

Sekda Jabar Herman Suryatman saat meninjau TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat
Foto: Dok Humas Pemprov Jabar
Sekda Jabar Herman Suryatman saat meninjau TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Pemprov Jabar, akan tetap melanjutkan pengelolaan Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti untuk mendukung penanganan sampah wilayah Bandung Raya. Hal tersebut, ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman.

Menurut Herman, sesuai dokumen perencanaan total kapasitas zona penimbunan di TPK Sarimukti sebanyak 1.962.637 meter kubik (1,9 juta m3) dan semestinya ditutup pada 2017. Tapi, kenyataannya sampai saat ini TPK Sarimukti masih harus dioperasikan dengan total sampah tertimbun berdasarkan data akhir 2023 sebanyak 15.494.994 meter kubik (15,4 juta m3). 

Baca Juga

"Telah melebihi kapasitas sebesar 786,44 persen," ujar Herman Suryatman, Rabu (17/4/2024).

Saat ini, kata dia, zona pembuangan yang dioperasikan adalah Zona 2 dan 3, sedangkan Zona 1 dan 4 untuk sementara ditutup karena sudah melebihi daya tampung dan membahayakan tanggul penahan sampah yang terletak di bagian bawah zona penimbunan. 

"Zona 2 dapat dioperasikan sampai 30 April 2024, kemudian akan dioperasikan Zona 3 yang direncanakan dapat beroperasi sampai September 2024," kata Herman. 

Herman mengatakan, pada tahun anggaran 2024 terdapat alokasi untuk Pembangunan Zona 5 atau Zona Perluasan yang pada saat ini masih dalam tahap pelelangan. Pembangunan Zona 5 direncanakan dimulai akhir April 2024 dan dapat digunakan September 2024. 

"Sesuai dengan dokumen perencanaan, Zona 5 dapat dioperasikan selama dua tahun 15 hari dengan sampah masuk sebesar 1.800 ton per hari," kata Herman.  

Berdasarkan berita acara pimpinan daerah di Wilayah Bandung Raya pada tanggal 15 Agustus 2024 dan Instruksi Gubernur Jawa Barat, telah disepakati bahwa pembuangan sampah di TPK Sarimukti dibatasi maksimal sebesar 1.000 ton/hari. 

Namun, kata dia, pada bulan Ramadhan  pembuangan sampah ke TPK Sarimukti telah mencapai 1.611 ton per hari sehingga dikhawatirkan kapasitas tampung Zona 2 akan cepat habis. Dengan keterbatasan area penimbunan sampah, Pemprov Jabar meminta pemda kabupaten dan kota wilayah Bandung Raya mengelola sampahnya secara mandiri. 

"Kami terus mendorong upaya pengurangan sampah dari asal itu, agar dapat membuang sampah maksimal sebesar 1.000 ton per hari sehingga TPK Sarimukti dapat digunakan sampai TPPAS Regional Legoknangka dapat dioperasikan pada 2028," kata Herman.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement