REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Kubu Habib Rizieq Shihab (HRS) menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi mengabaikan sebagian Amicus Curiae. Ketentuan tersebut merupakan perintah langsung dari majelis hakim MK perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Kubu HRS menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan pada Rabu (17/4/2024). Adapun MK tiba-tiba memutuskan tak mempertimbangkan Amicus Curiae yang masuk setelah Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.
Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengingatkan MK bahwa mereka adalah lembaga negara yang dibiayai rakyat. Aziz merasa heran dengan ketentuan yang lahir tiba-tiba itu. "Menjadi sangat aneh bila tiba-tiba MK membuat pernyataan sifatnya politik, yakni dengan membatasi tenggat waktu persis setelah amicus curiae dari kalangan umat Islam masuk ke MK secara formal," kata Aziz kepada Republika, Kamis (18/4/2024).
Aziz menduga hal ini merupakan bagian dari operasi politik dan cipta kondisi. Kondisi ini menurut Aziz justru menunjukkan lembaga sekelas MK ternyata dapat dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu. "(Oknum-oknum) Mereka sangat alergi ketika umat Islam berpartisipasi pada proses resmi ketatanegaraan," ujar Aziz.
"Dengan ini jelas kita menjadi melihat kenyataan, bahwa ada sentimen dan alergi yang begitu luar biasa ketika umat Islam menyalurkan aspirasi keadilan melalui saluran resmi, namun saluran tersebut justru ditutup dan dihalangi oleh kekuatan kekuatan anti Islam yang busuk," lanjut Aziz.